Imigrasi Muara Enim Deportasi Seorang WNA Nepal

Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim melakukan langkah deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Nepal.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim melakukan langkah deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Nepal bernama Pratap Singh Tamang (45). Pratap melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pratap dinyatakan melakukan kesalahan yakni tidak mentaati perundangan di Indonesia. Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke Indonesia. Kita lakukan pendeportasian,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri, saat konferensi pers, Senin (7/5/2018).

Telmaizul mengatakan, Pratap masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 1999 melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau. Selama di Indonesia, Pratap tinggal berpindah-pindah tempat, dari Bogor dan terakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pratap diamankan saat akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Muara Enim. Dirinya datang bersama seorang perempuan yang merupakan istrinya bernama Nursih Aryani, warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Lantaran petugas curiga dengan gaya bahasa dan gerak tubuhnya saat proses wawancara, petugas lalu melakukan penelusuran lebih lanjut. Dan diketahui bahwa Pratap yang juga memiliki nama lain Denny Mohamad Pratama tersebut benar bukan warga negara Indonesia.

“Akan tetapi yang bersangkutan telah memiliki dokumen Indonesia, meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan Surat Nikah,” sebut Telmaizul.

Terhadap empat dokumen yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim telah meminta Disdukcapil untuk membatalkan dokumen itu.

“Setelah ditangkap, kami telah minta agar dokumen yang bersangkutan dibatalkan,” tuturnya.

Menurutnya, penangkapan Pratap dilakukan pada 1 Februari 2018, dan selama masa penahanan ditempatkan di Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) sampai akhirnya diterima travel dokumen dari Konsulat Jenderal (Konjen) Kehormatan Nepal di Jakarta.

“Suratnya baru kami terima seminggu lalu, dan langsung diproses sehingga Pratap di deportasi ke negara asalnya,” pungkasnya.

Setelah dideportasi, tambah dia, Kantor Imigrasi akan melakukan penangkalan selama enam bulan tidak boleh masuk Indonesia.

“Penangkalan bisa saja diperpanjang jika yang bersangkutan tidak kooperatif. Dan bisa kembali ke Indonesia apabila memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta telah enam bulan melalui masa tangkal,” ungkapnya.

Sepanjang 2018 ini, lanjutnya, baru satu orang WNA yang diamankan karena tidak memiliki izin resmi. Tentunya hal ini berkat pengawasan ketat yang dilakukan pihaknya.

“Kami awasi ketat mengenai warga negara asing yang masuk wilayah kerja Imigrasi Kelas II Muara Enim,” tukasnya.

Sementara itu, Pratap saat dibincangi mengaku selama tinggal di Indonesia pernah berjualan, dan menjadi kuli angkut barang di Bandung.

“Ke Indonesia awalnya hanya ingin jalan-jalan saja,” kata Pratap yang telah menikah dengan WNI sejak 2012, dan kini telah dikarunia seorang anak.