Pembuang Bayi di Segayam ternyata Ibu Kandungnya

Tersangka MT.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Kasus penemuan bayi berjenis perempuan di semak-semak pinggir sungai dalam areal Pesantren Ali Idrus, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/7/2018), akhirnya terungkap.

Polisi yang melakukan penyelidikan membekuk pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. MT (22) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dibekuk polisi di kediamannya, Rabu malam (18/7/2018) sekitar pukul 20:00 WIB.

“Pelaku telah diamankan dikediamannya tak jauh dari lokasi penemuan bayi,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta.


Berita Terkait: Warga Segayam Temukan Bayi yang dibuang dalam Kantong Plastik


Irwan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 24 didapat informasi bahwa ada warga yang tinggal di sekitar pesantren Ali Idrus dengan gerak gerik yang mencurigakan sebelum dan sesudah kejadian penemuan bayi tersebut.

Perempuan tersebut memiliki tubuh besar dan susah menggerakkan badannya serta jarang keluar rumah. Bedasarkan informasi dari saksi tersebut, Kapolsek Gelumbang dan anggota bergerak cepat melakukan penyidikan.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya membuang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri. Dia malu dengan warga sekitar pesantren karena mempunyai anak tanpa suami yang sah,” ujar Irwan.

Irwan menambahkan, pelaku membuang bayi tersebut tak lama setelah melahirkan agar tidak diketahui oleh warga.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b jo 76b UU Nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kini MT telah diamankan di Mapolsek Gelumbang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bayinya masih dalam perawatan Puskesmas setempat