Polres Muara Enim Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS, Satu Pelaku Ditembak Mati 

Kepolisiaan Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan tiga orang komplotan pencuri baterai tower provider tower telekomunikasi.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisiaan Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan tiga orang spesialis pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS), Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 02:30 WIB dinihari.

Polisi terpaksa menembak mati salah satu pelaku yang mencoba melawan saat akan diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah gabungan Tim Rajawali dan Polsek jajaran mengetahui bahwa kelompok pelaku kejahatan ini akan melakukan pencurian batrei tower provider.Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap para pelaku.


Baca Juga:


“Ternyata benar, komplotan ini melakukan pencurian baterai tower dengan cara memutus pagar disekitar base transceiver station (BTS), kemudian masuk dan mengambil baterai ini,” ungkap Afner didampingi Wakapolres Kompol Ary Sudrajat, saat melakukan konferensi pers di depan kamar Jenazah RSUD HM Rabain Muara Enim, Kamis (02/8/2018).

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Afner, tim memastikan kebenaran aksi pencurian itu dengan melakukan penghadangan dan penyetopan mobil yang digunakan para pelaku.

Namun saat dilakukan penyetopan di Jalan Lintas Baru menuju Jembatan Enim 3, pelaku yang berjumlah empat orang berusaha melarikan diri.

Tak tinggal diam, aparat Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri,

Salah satu bernama Basrin (43), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena melakukan peralawan dengan menggunakan sebuah badik.  “Pelaku meninggal dunia saat akan dibawa ke RSUD  HM Rabain Muara Enim,” lanjut Kapolres.

Pelaku Basrin, lanjut Kapolres, diketahui merupakan DPO dan resedivis kasus curas dengan beberapa laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor. Dari tersangka Basrin, Polres Muara Enim berhasil mengamankan empat buah sepeda motor diduga hasil curas.

Dua pelaku lain yang berhasil diamankan yakni Samsul Bahri alias Dahrit (45) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung  yang juga merupakan resedivis narkoba serta Salkoderi (37) Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.

Dari tangan pelaku, Polres Muara Enim berhasil mengamankan lima buah baterai tower Telkomsel jenis Genisis, sebuah mobil Xenia, dua buah pisai dan empat unit sepeda motor.

Kapolres menambahkan, sepanjang 2018, ada delapan laporan yang diterima Polres Muara Enim terkait pencurian baterai tower yang diduga dilakukan oleh komplotan pelaku ini.

“Para pelaku merupakan sindikat yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, Lahat, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih dan wilayah Hukum Polda Lampung,” ungkapnya.

Afner mengatakan, Polres Muara Enim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ditegaskan dia,  pihaknya tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Kabupaten PALI dan Muara Enim, untuk menjaga ketertiban dan kemanan bagi masyarakat.

“Untuk pelaku yang masih DPO, kami harapkan untuk menyerahkan diri, karena jika tertangkap tentu akan diberikan perlakuan berbeda,” ucap Afner.