Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Korupsi Bisa Dapat Hadiah Rp 200 juta

Presiden Joko Widodo (Jokowinomics.com)

“PP yang diteken Jokowi pada 18 September 2018 itu menyebutkan, pemerintah akan memberi penghargaan dalam bentuk piagam dan premi dengan besaran maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi”

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo  menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP yang diteken Jokowi pada 18 September 2018 itu menyebutkan, pemerintah akan memberi penghargaan dalam bentuk piagam dan premi dengan besaran maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi.


Berita Lain:

  • Hingga Kemarin, Jumlah Pelamar CPNS Capai 2,84 Juta
  • Bencana Jadi Pertimbangan Perpanjangan Pendaftaran CPNS
  • Mendagri akan Pecat 2.350 PNS Koruptor
  • Jokowi Serahkan Rp264 Miliar Dana Rumah Bagi Korban Gempa di Lombok

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP tersebut menyebutkan masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Sementara besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.

Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,” demikian bunyi ayat 4 di PP tersebut.

Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018 dan telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.