“Tersangka mau masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Namun , tidak berhasil. Tersangka lalu pulang lagi ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, dan berhasil masuk ke rumah korban melalui genteng
dan langsung ke kamar”
PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Lembak Polres Muara Enim mengamankan Jumiadi alias Kewang (27) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jum’at (26/10/2018) di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolsek Lembak AKP Alpian, Sabtu (27/10/2018), tersangka melakukan pencurian di rumah DS (23) yang tak lain adalah tetangganya pada Senin 8 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 04:00 WIB.
Berita Lain:
- Gara-Gara Termos, Suami Aniaya Istri Siri
- Belum Setahun Bebas, Pria ini Kembali Masuk Penjara Lagi
- Saling Ejek di Facebook, Berujung Maut
- Komplotan Pencuri di Ujanmas Ditangkap Polisi
- Coba Larikan Diri, Polisi Tembak Pelaku Perampasan Motor di Desa Aur
“Awalnya tersangka mau masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Namun , tidak berhasil. Tersangka lalu pulang lagi ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, dan berhasil masuk ke rumah korban melalui genteng dan langsung ke kamar,” terang Alpian.
Saat tersangka akan meletakkan obeng di lantai, korban terbangun dan berteriak. Tersangka panik langsung mendekati korban dan menindih tubuh korban yang masih terbaring.
Korban melawan dan menendang tersangka. Tersangka yang sebelumnya membawa pisau kemudian secara membabi buta mengayunkan pisau ke arah tubuh korban sambil mengancam akan membunuh korban.
“Korban menjerit dengan keras yang membuat tersangka pergi. Selanjutnya korban berlari keluar dan meminta bantuan ke pada tetangga,” lanjut dia.
Mendengar teriakan korban, warga berdatangan ke rumah korban dan membawanya ke rumah rumah sakit di Kota Prabumuli. Karena luka-lukanya tidak parah, setelah mendapatkan perawatan korban diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Kepolisiaan Sektor Lembak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku dari keluarganya.
“Kita lakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di tempat pelariannya di daerah Sekayu,” ungkap Alpian.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lembak guna penyidikan lebih lanjut dan diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.