Menhub Budi Karya Dukung Kebijakan Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum

Kemacetan panjang akibat truk angkutan batu bara di Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum mendapat dukungan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pernyatan tersebut disampaikan Budi saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Hotel Santika Palembang, Sabtu kemarin.

“Saya apresiasi kebijakan Gubernur Sumsel karena masyarakat banyak  yang menyetujui. Selama ini juga sering terjadi masalah kecelakaan dan kecepatan jalan. Selain itu uang yang kita gunakan untuk memperbaiki jalan itu banyak sekali,” kata Budi.

Baca Juga: 

Menurut Budi, dampak signifikan pelarangan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum yaitu waktu tempuh Palembang -Muara Enim menjadi 3 jam dari semula bisa 6—8 jam.

Terkait adanya kritik dari pengguna jasa angkutan, menurut Budi pemerintah sudah memberikan kelonggaran.

Pemerintah, lanjut dia, sudah memberikan waktu yang panjang untuk membuat jalan khusus sendiri dan sudah mengeluarkan biaya yang banyak untuk melakukan perbaikan.

“Ini saatnya melakukan perbaikan, masing-masing pihak improve diri.  Kita tidak punya pretense untuk singkirkan satu kelompok, apalagi itu kegiatannya ekonomi. Jadi mari kita kolaborasi,” katanya.

Budi juga memberi solusi agar para pemilik angkutan truk batubara memanfaatkan jasa kereta api.

“Angkutan barang bisa menggunakan kereta api yang belum maksimal, masih ada ruang angkut yang bisa digunakan,” ujarnya.