Karyawan PTPN VII Suli Inti Tewas Terjepit

(Foto: Ilustrasi)

“Dia berusaha melepaskan rantai penyambung antara gerbong 8 dan 9. Saat sedang berusaha melepaskan rantai tersebut, gerbong yang berjumlah 8 tadi kembali mundur dan mendorong korban hingga terjepit di bagian leher antara gerbong dan tabung rebusan kelapa sawit” 

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kusmanto (38) karyawan PTPN VII Suli Inti, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas di lokasi kerja akibat kecelakaan, Senin (3/12/2018), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Ferryanto membenarkan kejadian tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Berita Lain:


Ferryanto mengatakan, kejadian berawal saat proses pengeluaran gerbong atau roli berisi kelapa sawit yang sudah direbus dari dalam tabung rebusan (streliser).

“Sebanyak 10 gerbong ditarik keluar, namun gerbong ke-9 mengalami anjlok. Sehingga rangkaian gerbong diputus antara gerbong ke-8 dan 9 agar bisa menarik 8 gerbong lainnya yang tidak anjlok,” terang Ferryanto.

Ferryanto melanjutkan, korban memang bertugas dibagian tersebut. Dia berusaha melepaskan rantai penyambung antara gerbong 8 dan 9.

“Saat sedang berusaha melepaskan rantai penyambung,  gerbong yang berjumlah 8 tadi kembali mundur dan mendorong tubuh korban hingga terjepit pada bagian leher diantara gerbong dan tabung rebusan sawit,” lanjut Ferryanto.

Melihat kejadiaan itu, rekan kerja korban langsung menolong dan membawanya ke puskesmas PTPN VII Suli Inti. Namun sampai di puskesmas, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Lubuk Empelas untuk di semayamkan.

“Anggota kita langsung melakukan cek TKP dan korban, mengambil dokumentasi, serta menginterogasi lisan para saksi yang mengetahui. Korban meninggal murni karena kecelakaan kerja dan sampai saat ini korban telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan,” tutup Ferryanto.