KPU Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Desa dan Kelurahan

Komisioner KPU Muara Enim.

“Parpol dan caleg diperbolehkan memasang baleho ukuran maksimal 4 x 6 meter sebanyak 10 buah, spanduk ukuran 1,5 x 4 meter 16 buah. Sementara DPD maksimal 10 spanduk per desa atau kelurahan ukuran maksimal 1,5 x 4 meter”

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh partai dan caleg peserta Pemilu 2019. Jumlahnya adalah 10 buah baleho dan 16 spanduk di setiap kelurahan dan desa.

“Masing-masing parpol diperbolehkan memasang baleho ukuran maksimal 4 x 6 meter sebanyak 10 buah, spanduk ukuran 1,5 x 4 meter maksimal 16 buah untuk parpol dan caleg. Sementara DPD maksimal 10 spanduk per desa atau kelurahan ukuran maksimal 1,5 x 4 meter,” terang Ketua KPUD Muara Enim Rohani, di kantor KPU Muara Enim, Kamis (9/12/2018) kemarin.


Berita Lain:


Rohani mengatakan, Alat Peraga Sosialisaai (APS) memang tidak ada dalam aturan, namun jika ada penambahan oleh peserta pemilu sebanyak 10 buah baleho ukuran 1,5 x 7 dan 5 buah spanduk ukuran 5 x 7 setiap desa atau kelurahan, hal itu diperbolehkan.

“APS itu tidak ada dalam aturan, tapi kalau penambahan baleho dan spanduk diperbolehkan. Namun untuk ukuran 1,5 x 7 meter sebanyak 10 buah, baleho dan ukuran 5 x 7 meter, spanduk bagi masing-masing parpol untuk di setiap desa atau kelurahan,” tambah Rohani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno di tempat yang sama menyampaikan, ada beberapa hal dari Bawaslu yang perlu dipertegas yaitu terkait masalah pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU dan APS yang bertebaran saat ini di lapangan.

“Ini bukan hanya di Kabupaten Muara Enim, setalah kemarin kami ke Palembang melakukan rakor dan persiapan pengawasan pemasangan APK dan hampir semua daerah sudah menjadi APK tersebut kepada parpol peserta Pemilu. Maka dari pada itu sebelum turunnya APK yang sah dari KPU jadi yang sudah ada yg bertaburan saat ini maka kami kategorikan sebagai APS,” urai Yitno.

Yitno mengatakan, dengan adanya APK maka tidak ada toleransi lagi bagi yang memasang APS. Maka yang perlu diawasi adalah pemasangan APK resmi KPU dan penambahan yang sudah dikordinasikan ke KPU serta Bawaslu  yangdiperpolehkan.

“Kami akan share khususnya grup peserta partai pemilu terkait dengan pemasangan APK yang didalamnya terdapat 3 jenis APK yang diperbolehkan yakni baliho, spanduk dan umbul umbul-umbul.   lanjutnya.

Ditambahkan dia, terkait tambahan sepanjang ada persetujuan dari KPU akan diperbolehkan asal lokasi pemasangan sesuai aturan.

“Termasuk pemasangan di tempat pribadi, sepanjang mendapat izin maka diperbolehkan untuk memasang APK tersebut,” ujarnya.

Harap Yitno kepada para peserta pemilu dan para caleg agar dapat menertibkan APK ataupun APS yang sudah tersebar dan terpasang saat ini.

“Tolong yang sudah terpasang sebagai APS maka tertibkan sendiri dan ketika kami akan tertibkan maka akan kami surati parpol yg bersangkutan supaya tidak terjadi lagi salah komunikasi ketika dilakukan penertiban,” tutup Yitno.