PALUGADANWES.COM, MUARA ENIM — Kepolisiaan Sektor (Polsek) Gelumbang Polres Muara Enim menangkap pelaku penganiayaan di wilayah Dusun III, Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Adep (28) warga Dusun, I Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun I, Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/12/2018).
Berita Lain:
- Coba Larikan Diri, Polisi Tembak Pelaku Perampasan Motor di Desa Aur
- Komplotan Pencuri di Ujanmas Ditangkap Polis
- Belum Setahun Bebas, Pria ini Kembali Masuk Penjara Lagi
- Pelaku Membuat Senpira Contoh Pistol Mainan
- Gara-Gara Termos, Suami Aniaya Istri Siri
“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang. Selanjutnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi rumah tersangka, dan berhasil menangkapnya kemudian dibawa ke Mapolsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Indrowiyono, Rabu (19/12/2018).
Korban Is merupakan warga desa yang sama dengan tersangka. Dia dianiayaan oleh tersangka pada 3 Desember 2018 silam, di warung milik Joni di Dusun III, Desa Sebau, Kecamatna Gelumbang.
Saat itu korban sedang duduk di warung kopi tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang langsung memukul bagian kepala korban dari belakang menggunakan kayu.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena tersinggung terhadap korban.
Pelaku akan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua hingga lima tahun kurungan penjara.