Menkominfo Apresiasi Pembatasan Jumlah ‘Forward’ Pesan WhatsApp

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA  — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengapresiasi pembatasan meneruskan pesan (forward) elalui aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai langkah yang baik untuk mengurangi sebaran konten negatif.

“Saya apresiasi langkah WhatsApp,” kata Rudiantara usai bertemu perwakilan WhatsApp global di Gedung Kemkominfo, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Rudiantara dan Victoria Grand membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoaks atau kabar bohong yang sangat cepat viral melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Humas Kemenkominfo dalam siaran persnya Senin (21/1/2019) malam mengemukakan, upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara telah melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoaks.

“Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat,” bunyi siaran pers Kementerian Kominfo.

Pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp itu, menurut Kementerian Kominfo, baru berlaku untuk pengguna OS Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan.

Sebelumnya WhatsApp tidak membatasi jumlah pesan yang dapat diteruskan ke pengguna lain. Namum setelah tragedi kekerasan yang bermula dari pesan berantai di India, WhatsApp membatasi pesan yang dapat diteruskan hanya 20 kali.

WhatsApp kemudian kembali menurukan jumlah pesan yang dapat diteruskan menjadi lima kali. Ketentuan ini berlaku untuk Indonesia dan global.