Ini Daftar 7 Caleg yang dicoret KPU Muara Enim karena TMS

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim mencoret tujuh nama calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ada tujuh caleg yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), semuanya sudah dicoret dari DCT sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin, Selasa kemarin.

Baca Juga:

Ketujuh caleg yang telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut berasal dari Perindo, PPP,PAN, Demokrat, PKS dan Nasdem.

Menurut Ahyaudin, sebanyak tiga caleg dicoret karena tidak mengundurkan diri sebagai tenaga honorer, dua caleg meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS.

Berikut daftar caleg yang dicoret KPU karean TMS

  1. Riska, Partai Perindo dari Dapil 1, tenaga honore tidak menyerahkan surat pengunduran diri
  2. Anisa, PPP dari Dapil 1, tenaga honore tidak menyerahkan surat pengunduran diri
  3. Rizal Fauzi, Perindo dari Dapil 4, tenaga honore tidak menyerahkan surat pengunduran diri
  4. M. Ary Pratama, PAN dari Dapil 1, lulus CPNS
  5. Athurman, Demokrat dari Dapil 4, meninggal dunia
  6. Siska Fitra, PKS dari Dapil 4, lulus CPNS
  7. Indra Gunawan, Nasdem dari Dapil 4, meninggal dunia