PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Petugas Polres Muara Enim meringkus Dwi Aryanto (29), warga Dusun 1, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, karena membawa narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi, Kamis (07/03/2019) mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 6 Maret 2019, sekitar pukul 15:00 WIB.
Berita Lain:
- Perempuan Pencuri Motor Ini Ditangkap Petugas Polsek Gunung Megang
- Hendak Buang Air Kecil, Supir Truk Temukan Mayat di Semak-Semak
- Derita Stroke Menahun, Ibrahim Tewas Gantung Diri
- Diduga Melakukan Tindak Asusila, Sopir Travel Diamankan Polisi
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang membawa narkotika menuju kota Muara Enim. Anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar jalan Lintas Palembang – Muara Enim,” kata dia.
Petugas kemudian melihat seseorang yang melintas dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Kita langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” ungkap Yarmi.
Turut diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,20 gram dan 10 butir pil ekstasi bentuk Minion dengan berat 4,45 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.