Berikan Pemahaman RTRD, Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi

Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Senin (25/3/2019) di Ballroom Hotel Grand Zuri Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemkab Muara Enim menggelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Senin (25/3/2019) di Ballroom Hotel Grand Zuri Muara Enim, dibuka Wakil Bupati Muara Enim Juarsah

Juarsah dalam sambutannya menyampaikan RTRD ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2023.

“Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder dan masyarakat serta mensosialisasikan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim berdasarkan perda RT RW Kabupaten Muara Enim yang telah di revisi pada tahun 2018-2038, demi tercapainya perencanaan dan pembangunan tata ruang yang berkualitas,” ujar Juarsah.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga untuk memaksimalkan pengendalian tata ruang agar tertib, tujuannya adalah agar pelaksanaan pembangunan terencana dan pembangunanya merata.

“Oleh karena itu, diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu melalui pengawasan dan penertiban dari kecendrungan penyimpangan pembangunan. Agar masyarakat lebih memahami, sehingga masyarakat bisa lebih aktif memberikan masukkan terhadap perencanaan penataan ruang dan pembangunan, hingga terciptanya penataan ruang yang berkualitas,” pungkasnya.

Turut hadir narasumber dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementrian Agraria dan TRBPN Sutaryo dan Arief Harsoyo serta Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Faustinus Decasmo.

Kegiatan diikuti sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim dan 150 peserta lainnya yang terdiri dari seluruh OPD dan tokoh masyarakat, LSM dan insan pers.