Pemkab Muara Enim dan Imigrasi Teken MoU Penyebaran Informasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim dan Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penyebaran informasi.

Penandatangan dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Telmaizul Syatri disaksikan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kamis (28/2/2019).

Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengatakan kerjasama antara Pemkab Muara Enim dan Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dibangun berkaitan dengan komitmen Pemkab Muara Enim menyambut era revolusi industri 4.0.

Menurut Yani, era revolusi industri 4.0. atau dikenal dengan Internet Of Thing (loT) pertukaran data dan informasi terjadi sangat cepat. Penyebaran informasi tidak memandang ruang dan tempat, hal itu harus disikapi.

“Diskominfo dan Imigrasi Kelas II telah menetapkan landasan serta menyatakan tekat dan ikhtiar bersama untuk terkoneksi dan saling terhubung dalam hal penyebarluasan informasi dan pemanfaatan teknologi informasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” kata dia.

Yani mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim yang selalu ikut berpartisipasi dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

“Semoga dengan adanya MoU ini dapat menjadi wujud nyata dari peran serta Kantor Imigrasi sebagai salah satu stakeholder dalam mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekudang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Telmaizul Syatri, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muara Enim yang sudah melakukan berkolaborasi dalam rangka penyebaran informasi ke masyarakat.

Menurut Telmaizul, dengan adanya MoU ini penyebaran informasi dari Imigrasi diharapkan akan tersampaikan ke masyarakat melalui Dinas Kominfo yang memiliki instrumen.

“Kita berharap melalui MoU ini, dapat meningkatkan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan Pemkab Muara Enim melalui Dinas Kominfo Muara Enim dalam hal penyampaian informasi terkait imigrasi kepada masyarakat,” harap dia.