Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Narkoba di Lembak

Tersangka Irsan (38) dan Sapril (48) diamankan di Mapolsek Lembak.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Polsek Lembak meringkus pembeli dan penjual narkoba Irsan (38) warga Jalan Lekipali, Gunung Ibul Barat, Prabumulih dan Sapril (48) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim, Selasa (19/3/2019) siang sekitar pukul 14:00 WIB.

Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli-narkoba di Desa Lembak. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:

Sekitar pukul 12:00 WIB, pelaku melintas di Jalan Raya Desa Lembak menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga kendaraan pelaku berhasil diberhentikan.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram di kantong celana pelaku,” papar Desi.

Desi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku jika sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari penjual narkoba bernama Sapril.

Tak menunggu lama, polisi langsung langsung menuju rumah Sapril. “Pelaku Sapril ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” imbuh Desi.

Di rumah Sapril, polisi mengamankan barang sabu-sabu masing-masing satu paket besar dengan berat 2,81 gram, satu paket sedang seberat 0,74 gram dan 17 paket kecil masing-masing seberat 0,21 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kantong yang diduga biji ganja serta uang tunai sekitar Rp 3 juta.