KPU Muara Enim Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan yang digelar KPU Muara Enim, Senin (15/4/2019).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM—  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 di halaman Hotel Griya Sintesa, Muara Enim, Senin (15/4/2019).

Menurut Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin, kegiatan ini dilakukan untuk mengukur berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencoblos.

“Simulasi ini harusnya Jumat kemarin, namun karena banyak pekerjaaan makanya baru hari ini terlaksana. Ini untuk mengukur limit waktu seseorang dalam mencoblos,” ujar Ahyaudin.

Dikatakan dia, kegiatan simulasi ini dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

“Baru tahun ini, Pemilu dilakukan serentak mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan diawali dari proses penetapan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu Pelaksanaan Pemilu Secara Serentak,” kata dia.

Ditambahkannya, simulasi ini merupakan rangkaian akhir dari sebuah kegiatan KPU, dan pada tanggal 17 April nanti sudah melaksanakan proses Pemilihan Umum.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua dan kami berharap semoga ada hasil yang maksimal yaitu meningkatnya tingkat partisipasi pemilih yang ditetapksn secara nasional 77,5 persen dan Kabupaten Muara Enim sebesar 80 persen,” harap dia.

Sementara itu, Bupati Muara Enim yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, perlunya penyelenggaraan yang profesional.

“Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu tahun 2014, pemilu serentak dengan lima jenis surat suara tentunya memerlukan penyelenggaraan yang handal dan mumpuni. KPPS wajib memahami tata cara pemungutan suara dan perhitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Yani juga mengingatkan saksi, pengawas TPS dan pemantau untuk tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya serta menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak peserta pemilu.

“Semoga KPPS, saksi pengawas TPS dan pemantau bekerja dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.