Masa Tenang, Bawaslu Muara Enim Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Tim Bawaslu Muara Enim mulai menertibkan alat peraga kampanye karena sudah masuk masa tenang, Minggu (14/4/2019).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Memasuki masa tenang Pemilu yaitu 14-16 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara  Enim melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye.

Penertiban ini dilakukan dibeberapa titik yang ada di Kabupaten Muara Enim, dibantu oleh personil Satpol PP dan Polri.

Baca Juga:

Penertiban mulai dilakukan pukul 09:00 WIB. Tim terbagi menjadi beberapa kelompok yang terdri dari anggota Bawaslu, Panwascam, PPL serta dibantu personil Satpol PP dan Polri.

Ratusan APK berbagai ukuran ditertibkan, baik yang berada di pinggir jalan maupun di rumah warga. Bahkan, APK yang terpasang di rumah calon legislatif (caleg) pun turut ditertibkan petugas.

Sebagian warga tak keberatan APK yang terpasang di rumahnya ditertibkan petugas. Beberapa warga lain memilih untuk melepaskan sendiri APK di rumahnya.

“Bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Sayang kalau dirusak,” ujar Andri (38) salah satu warga.

Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, pada masa tenang semua jalan dan rumah warga harus bersih dari APK peserta pemilu.

“Penertiban APK ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim. Kita hanya menyisir wilayah kota, untuk daerah-daerah dilakukan oleh Panwascam bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan PPK,” ujar  Suprayitno.

Pihaknya mengapresiasi warga yang senang hati melepaskan APK yang berada di rumahnya. Saat penertiban, lanjut dia, petugas sempat bersitegang dengan caleg karena memasang APK di rumah.

“Alasan mereka rumah mereka adalah posko. Namun setelah dijelaskan kalau tidak ada istilah posko caleg dan APK hanya boleh dipasang di sekretariat parpol, mereka akhirnya memaklumi dan bersedia APKnya ditertibkan,” papar Yitno.

“Beberapa caleg memilih melapaskan sendiri APK di rumahnya. Kita beri limit waktu sampai sore ini, kalau APKnya tidak ditertibkan maka kita turunkan paksa,” imbuhnya.