Polisi Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal di Desa Kasih Dewa

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Suparman (40) pemilik senjata api ilegal, Sabtu (27/4/2019). (Foto: Dokumentasi Polsek Rambang Dangku).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Rambang Dangku menangkap seorang pria bernama Saparman (40) di Desa Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mengatakan, hasil penggeledahan polisi menunjukkan Suparman, warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini membawa senjata api ilegal.

Baca Juga:

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 1 pucuk senpira laras pendek berisi 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 1 kunci T dan 1 butir amunisi aktif caliber 7.62 mm di kantong celana sebelah kiri tersangka,” kata Apriansyah saat dikonfirmasi Minggu (28/4/2019).

Apriansyah menuturkan, penangkapan Suparman berawal dari operasi KKYD yang digelar anggotanya di kawasan Kecamatan Rambang Dangku.

“Saat kita melakukan operasi KKYD, anggota kita mencurigai 2 orang yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi melintas di Jalan Cor Beton Desa Kasih Dewa. Setelah kita hentikan dan hendak lakukan pemeriksaan tiba-tiba yang mengendarai sepeda motor melarikan diri. Sedangkan  yang dibonceng juga hendak melarikan diri namun berhasil diamankan,” ungkap Apriansyah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api berikut amunisinya. “Barang bukti dan tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Suparman dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.