KPU Muara Enim Tolak Rekomendasi Bawaslu Penghitungan Suara Ulang di 15 TPS

Ahyaudin, Ketua KPU Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat yang merekomendasikan dilaksanakannya hitung ulang di 15 TPS di tiga kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Muara Enim.

Keputusan KPU dengan alasan prosedur dan mekanismenya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Muara Enkm Ahyaudin saat di hubungi media ini, Sabtu (4/5/2019) melalui layanan pesan whatsapp.

Berita Lain:

“Bawaslu Muara Enim memang merekomendasikan untuk membuka kotak suara di 15 TPS dalam Dapil I Muara Enim. Namun, setiap protes bisa dilakukan tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata dia.

Menurut Ahyaudin, membuka kotak suara tidak bisa lagi di tingkat kabupaten, seharusnya pada saat tingkat kecamatan mereka meminta buka kotak suara tersebut. “Kemarin permasalahan cukup banyak tetapi bisa diselesaikan, tetapi untuk tuntutan membuka kotak tidak bisa dilaksanakan,” terangnya.

Ahyaudin menyampaikan, pihaknya tidak bisa menuruti rekomendasi tersebut, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 380 junto PKPU nomor 4 tahun 2019. Juga surat edaran Bawaslu Nomor 170 Tahun 2019 yang melarang KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekapitulasi membuka kotak suara itu.

“Rekomendasi itu telah keluar dari koridor wewenang dan kekuasaan. Jika ingin membuka kotak suara pada saat di PPK Kecamatan, barulah Panwascam ataupun Bawaslu bisa merekomendasikan untuk membuka kotak suara. Jika sudah rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada sama sekali perintah untuk buka kotak C1 plano yang ada membuka DAA,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu merekomendasikan mendapatkan laporan formulir C1 DPRD kabupaten di beberapa TPS pada Dapil 1 Kabupaten Muara Enim (Kecamatan Muaraenim, Ujan Mas, Belimbing dan Gunung Megang) terdapat kesalahan penjumlahan suara dan juga ada indikasi untuk memenangkan calon tertentu.

Selain itu, temuan Bawalsu juga menyebutkan rapat pleno PPK Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Ujanmas dan Kecamatan Muara Enim, kotak suara tidak dibuka di depan saksi-saksi dan terindikasi kotak tersebut sudah dibuka (tidak tersegel lagi).

Untuk itu, kata Suprayitno, sesuai Pasal 380 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya merekomendasikan KPU Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pencocokan rekapitulasi suara antara formulir C1 DPRD kabupaten dengan C1 Plano DPRD kabupaten di 15 TPS Dapil 1 Muara Enim.

“Tugas kita sudah selesai dan merekomendasikannya ke KPU, mengenai keputusan selanjutnya adalah wewenang KPU,” pungkas Suprayitno.