Maling Rumah Tetangga, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Tersangka Bayu Antoni.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Seorang pemuda terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Rotan setelah nekat mencuri di rumah tetangganya. Pemuda ketahui bernama Bayu Antoni (18) ditangkap tim Polsek Sungai Rotan di rumah orang tuanya di Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Sungai Rotan melalui Humas Mapolres Muara Enin Ipda M Yarmi, Jumat (17/5/2019) mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya.

Berita Lain:

Dijelaskan dia, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban bernama Tikadin (32) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian pada 7 Maret 2019 lalu saat pelapor terbangun tidur dan terkejut karena pintu jendela depan rumah sudah terbuka, dan melihat sepeda motor, handphone dan beberapa barang berharga lainnya yang hilang,” kata Yarmi.

Dari pengembangan polisi, pelaku dapat diketahui setelah pelaku tidak sengaja menghubungi saksi dengan menggunakan no sim card milik korban. Pelaku mengaku bernama Bayu, warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

Berdasarkan petunjuk itulah polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di rumah ibunya.

“Tak mau buang waktu, anggota kita segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Antoni yang tercatat sebagai Warga Dusun 1, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” ujar dia.

Dari hasil keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama temannya yang bernama inisial I yang juga warga Desa Penandingan. Hingga kini polisi masih melakukan pemburuan terhadap pelak I.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone nextron warna coklat milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Sungai Rotan untuk di lakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.