Rusak Rumah dan Ancam Tetangganya, Pria ini Diamankan Polisi

Jendela rumah Yamsiyusro yang dirusak pelaku.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Peri Ardiansyah (29) warga Dusun 2, Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan kepolisian. Peri ditangkap lantaran merusak rumah dan mengancam Yamsiyusro (53), tetangganya sendiri.

“Kita mengamankan pelaku dalam perkara pengrusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan terhadap korban ,” terang Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, Sabtu (25/05/2019).

Menurut Feryanto, tindak pidana tersebut berawal ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motornya dan menuduh pelaku yang mencurinya. Pelaku pun tidak terima dengan tuduhan tersebut.

“Awalnya korban menyakan sepeda motor miliknya ke pelaku. Namun pelaku tidak terima, lalu mengambil sepotong besi pipa lebih kurang 120 cm dan dipukulkannya ke rumah korban, sehingga daun pintu jendela rumah rusak,” ujar Fery.

Tidak hanya itu, sambil mengacungkan sebilah pisau ke arah korban, pelaku berkata kepada korban “Aku nak duet sepuluh juta kalu dalam batas waktu jam sepuluh dak dapat ku bunuh dengan ku bakar malam ini, ancama pelaku pada korban”.

Korban yang ketakutan langsung meninggalkan pelaku dan melapor ke Polsek Gunung Megang.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang lalu menangkap  pelaku. Kemudian beserta barang bukti, pelaku diamankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Feryanto.