Mulai Berlaku, Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Patuhi Ketentuan Tiket Pesawat Murah

Kesepakatan antara pemerintah bersama badan usaha terkait terkait kebijakan penerbangan murah, mulai diberlakukan Kamis (11/7/2019) kemarin.

PALUGADANEWS.com, JAKARTA — Sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia, penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai Kamis (11/7) kemarin.

Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara ini, Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:

“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” tulis Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya Kamis (11/7/2019) kemarin.

Dijelaskan dia, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.

Penerbangan murah, lanjut Ktut, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).

Ktut juga menjelaskan, penurunan tariff sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.

“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” ungkap Ktut.