Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tersangka Dedi Arolek (29).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran kepolisian Rambang Dangku, Muara Enim berhasil mengamankan pengedar sabu di Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, , Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 23:30 WIB.

Tersangka Dedi Arolek (29), warga Dusun II, Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah melalui Kasubag Humas Ipda M. Yarmi, Jum’at (26/07/2019) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muara Niru.

Anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan Dedi di rumahnya. Tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumahnya saat akan dilakukan penggeledahan.

“Kita langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 13 bungkus paket kecil sabu-sabu yang sempat di buang tersangka keluar rumah saat akan dilakukan penggeledahan rumah tersangka,” terang Yarmi.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan guna periksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.