Simpan Narkoba di Lampu Mobil, 4 Orang ini Diamankan Polisi

Empat orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ineks berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Agung.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan inex berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kasubag Humas Ipda M. Yarmi, Minggu (21/7/2019), mengatakan ke empat tersangka ditangkap di Jalan Lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (20/7/2019) pukul 02.00 WIB

“Kita melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas membawa paket sabu dan inex menuju Kecamatan Tanjung Agung, dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat,” jelas Yarmi.

“Saat Tim Lebah melakukan pengintaian, anggota menemukan mobil yang dicurigai tersebut dan langsung melakukan penyetopan, serta penggeledahan. Tepatnya di dalam lampu besar depan sebelah kiri didapati barang bukti narkoba jenis sabu dan inex,” lanjut Yarmi.

Empat orang di yang diamankan tersebut yakni, RN, DA dan MR ketiganya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan JD warga Muara Enim.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 5,30 gram dan 55 butir pil ekstasi warna pink seberat 17,90 gram. Para tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.