Curi Buah Sawit, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Tersangka Edi Susinto (44) dan Melkianus Bau Loro (24).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, menangkap dua laki-laki yang mencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Cipta Futura (PT CIFU), Minggu (4/8/2019).

Mereka adalah Edi Susinto (43) warga Desa Ujanmas Lama dan Melkianus Bau Loro (24) warga Desa Derok Faturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Berita Lain:

Pelaku mengangkut buah kepala sawit yang sudah dipanen menggunakan mobil truk yang dikemudikan tersangka Edi. Sebanyak 70 tandan sawit hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seseorang. Aksi keduanya diketahui petugas kemanan PT CIFU dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

“Penangkapan terhadap para pelaku menindaklanjuti laporan petugas satuan pengamanan PT CIPU bahwa terlah terjadi pencurian kelapa sawit pada hari Sabtu (3/8/2019) di Blok 16 Afdeling 6 kebun sawit PT CIFU di Desa Ujanmas Lama,” terang Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto didamping Kasubag Humas Ipda M Yarmi, Senin (5/8/2019).

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus dua terduga pelaku yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas PT CIPU.

“Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian keduanya langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fery.