Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sungai Rotan Ditangkap Polisi

Tersangka Santi dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rotan.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rotan menangkap Santi (31) warga Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Jumat (2/7/2019).

Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti didampingi Kanit Res Aipda Heri Defriansyah.

Baca Juga:

“Benar anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP AfnerJuwono didampingi Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim IPDA M Yarmi, Sabtu (3/8/2019).

Penangkapan ibu rumah tangga itu bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Sebelum melakukan penangkapan anggota kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan, dan benar adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 10:30 WIB,” ungkap Yarmi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,70 gram dalam tas di kamar tidur tersangka, dua buah handphone dan uang Rp 550 ribu hasil penjualan sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Sungai Rotan,” tutur dia.