Warga Sambut Baik Putusan Pelarangan Truk Batu Bara Milik PT GPP

Pemkab Muara Enim melarang truk angkutan batu bara milik PT GPP melintas di wilayah pemukiman warga.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Warga Kampung Sosial, Rumah Tumbuh, dan Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim menyambut baik keputusan Pemerintah Daerah Muara Enim yang melarang truk angkutan batu  bara milik PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP) melintasi jalan pemukiman warga di tiga wilayah itu.

Keputusan pelarangan tersebut diambil dalam rapat dengan instansi terkait dipimpin langsung Wakil Bupati Muara Enim Juarsah pada Jumat (2/8/2019) di ruang rapat Sekundang Pemkab Muara Enim.

Berita Terkait:

Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Riswandar, Kabid Tata Ruang PU PR Sobirin, Kabag Hukum Andre, Camat Kota Muara Enim Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Rapat itu menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Sosial yang disampaikan perwakilan warga kepada Wakil Bupati Muara Enim beberapa hari yang lalu. Warga menolak truk angkutan batubara melintasi di jalan wilayah pemukiman mereka.

“Kesimpulannya setelah rapat dengan instansi terkait mulai hari ini Jum’at (2/8/2019) truk angkutan batu bara milik PT GPP tidak bisa lagi melintas di pemukiman warga. Sebenarnya bukan mulai hari ini, rapat terdahulu sudah kita sepakati bahwa PT GPP tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu,” jelas Juarsah.

Juarsah mengatakan jika pihak PT GPP tidak mengindahkan keputusan tersebut, Pemkab Muara Enim akan memberikan sikap tegas hingga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumsel untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

“Kalau tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada Bapak Gubernur Sumsel. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih berwenang,” pungkasnya.