Ahmad Yani Diduga Sudah Menerima Fee Rp 13,4 Miliar dari Robi

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebelumnya telah menerima commitment fee sebesar Rp13,4 Milyar dari Robi Okta Fahlefi pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10% untuk 16 paket pekerjaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Berita Terkait:

“Sebelumnya Bupati diduga telah Rp 13,4 miliar sebagai fee yang dari 16 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan dan Robi bersedia memberikan fee 10 persen untuk 16 paket pekerja di Dinas PUPR Muara Enim,” ungkap Basaria.

Diduga Bupati meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim.

Pada tanggal 31 agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dollar sejumlah “Lima Kosong Kosong”.

Lima Kosong-kosong’ itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Bupati yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS. Hingga dalam OTT, KPK  mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati dari Robi.

Ahamd Yani dan Elfin Muhtar dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.