Begini Kronologis Penangkapan Bupati Muara Enim

Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK

PALUGADANEWS.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Senin (2/9/2019) malam. Selain menangkap Ahmad Yani, KPK juga menyita uang tunai senilai 35 ribu dolar AS.

Uang tersebut diduga merupakan duit suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim. Petugas KPK juga telah menyegel ruangan kantor Bupati Muara Enim yang berada di gedung Bappeda Muara Enim.

Berita Terkait:

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh ROB (Robi Okta Fahlefi) pemilik PT Enra Sari kepada Bupati melalui EM (Elfin Muhtar), Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama staffnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang,” kata Basaria.

KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM ditempat tersebut. Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar Pk.17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing- masing dan mengamankan uang sejumlah USD35.000

“Secara paralel, pukul 17.31 WIB, Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim AYN di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen,” lanjut dia.

Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 pagi im kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Ahmad Yani, Elfin Muhtar dan Robi Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahamd Yani dan Elfin Muhtar dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.