KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.

Berita Terkait:

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi, menjadi tersangka pemberi.

Robi diduga bersedia memberikan commitment fee10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Ahamd Yani dan Elfin Muhtar dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.