Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Muara Enim Segera Jalani Sidang

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan kasus suap di Dinas PU Kabupaten Muara Enim, yakni Robi Okta Fahlefi.

Robi merupakan orang yang memberi suap kepada Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani melalui stafnya Elfin Muhtar.

Berita Terkait:

“Hari ini kita lakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi) ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Febri mengatakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang. Namun Febri belum menjelaskan kapan jadwal sidang untuk tersangka.

Lebih lanjut Febri mengatakan KPK sudah memeriksa 32 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari dari Plh Bupati Muara Enim, pejabat Pemkab Muara Enim, anggota DPRD hingga karyawan BUMN.

Dalam kasus suap pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pemberi suap Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, sebagai penerima suap.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima commitment fee sebesar Rp13,4 Milyar dari Robi Okta Fahlefi pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10% untuk 16 paket pekerjaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ahamd Yani dan Elfin Muhtar dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.