RSUD HM Rabain Terancam Bangkrut Karena Tunggakan BPJS Kesehatan

RSUD HM Rabain

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM– Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD HM Rabain yang cukup besar berimbas pada kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah sakit. Saat ini rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut terancam bangkrut.

Direktur RSUD HM Rabain dr Yan Riyadi MARS menyebutkan, tunggakan BPJS kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya tersebut mencapai Rp 30 miliar lebih.

Baca Juga:

“BPJS menunggak sejak empat bulan lalu yaitu April-Agustus. Yang telah diverifikasi pihak BPJS dan akan dibayar baru tunggakan bulan April dan Mei. Namun sampai saat ini belum di bayar juga karena masih menunggu dana dari pusat. Sementara untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus harus diverifikasi terlebih dahulu kata pihak BPJS,” kata Yan kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Menurut Yan, tunggakan BPJS di RSUD HM Rabaian setiap bulannya mencapai Rp 6 hingga Rp 8 Milyar perbulannya.

“Tunggakan tersebut tentu saja berdampak pada pembayaran uang jasa khusus pelayanan BPJS untuk tenaga medis, seperti dokter, perawat dan yang lainnya, yang mana besaran uang jasa diberikan 45 persen dari tagihan itu,” ungkapnya.

Jika tidak segera dicarikan solusi dan tidak ada sumber dana lainnya, kas rumah sakit hanya mampu bertahan selama dua hingga tiga bulan ke depan saja.

“Kalau seperti ini, paling kita bisa bertahan selama tiga minggu saja, itupun belum termasuk biaya obat-obatan. Jika tidak ada solusinya, bisa-bisa RSUD HM Rabain ini tutup, karena tidak ada anggaran lagi,” lanjutnya.

Pihaknya, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan pihak BPJS yang belum mampu membayar klaim untuk mencarikan solusi.

“Dengan adanya masalah ini, kita pinjam ke bank yang telah berkerjasama dengan BPJS. Saat ini kita baru menjajaki BRI dan Mandiri Syariah. Terkait bunga banknya, kita berharap dibayarkan oleh pihak BPJS, dan nanti jika uang dari pusat telah cair itu yang akan dibayarkan ke bank,” ungkapnya.

Yan berharap agar seluruh tunggakan tersebut dapat segera dibayarkan oleh pihak BPJS. “Ini menyangkut kesinambungan operasional rumah sakit, dan tanggung jawab Pemkab Muara Enim yang membiaya uang JKN untuk masyarakatpun sudah dibayarkan ke BPJS,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Prabumulih Yunita mengatakan BPJS Kesehatan menghadapi kondisi likuiditas sejak akhir tahun 2018 lalu.

“Hal ini sebenarnya sudah terjadi dari awal implementasi JKN karena perhitungan iuran belum sesuai dengan seharusnya sehingga jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dari iuran yang diterima. Pemerintah komitmen untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan ini. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim sesuai dengan ketersediaan dana yang ada berdasarkan urutan jatuh tempo klaim atau FIFO,” katanya.

Selanjutnya Yunita menjelaskan bahwa setiap keterlambatan pembayaran klaim dari jatuh tempo, BPJS Kesehatan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap fasilitas kesehatan menyiapkan kolateral lain untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim berikut dendanya sesuai dengan ketersediaan dana. Secara rutin setiap waktu BPJS Kesehatan menerima iuran dari peserta, iuran ini segera dibayarkan ke fasilitas kesehatan, untuk kekurangannya menunggu dukungan pemerintah,” urainya.

Dikatakan dia, RSUD HM Rabain mengajukan berkas lengkap klaim bulan pelayanan April 2019 pada tanggal 5 Agustus 2019, klaim bulan pelayanan Mei 2019 pada tanggal 12 September 2019.

“Proses verifikasi klaim bulan pelayanan April & Mei 2019 tersebut sudah selesai, sedang menunggu proses pembayaran. Klaim bulan pelayanan Juni 2019 diajukan lengkap oleh RS pada tanggal 26 Sept 2019 saat ini masih dalam proses verifikasi,” pungkasnya.