Passing Grade Tes CPNS 2019 Diturunkan

(Foto: Ist).

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Pemerintah menurunkan passing grade atau ambang batas nilai kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.

Baca Juga:

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya di Jakarta, seperti dilansir dari laman menpan, Kamis (14/11/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 disebutkan ambang batas nilai SKD Pengadaan CPNS 2019 yang harus dipenuhi para pelamar yaitu sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, pada seleksi CPNS 2018 berdasarkan Permen PAN-RB 37/2018 Pasal 3 disebutkan, nilai ambang batas SKD CPNS 2018, sebesar 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.