Curi HP Diwarung, Yandri Diciduk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Yandri (31) tersangka pencuri HP.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Trabazz Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil membekuk Yandri (31) pelaku pencurian handphone.

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto mengatakan, polisi meringkus Yandri di rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (16/12/2019), sekitar pukul 14: 00 WIB.

Baca Juga:

Warga Dusun I, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini melakukan pencurian HP milik Hersandu (31) yang tengah di-charge oleh istri korban di warung milik mereka di Jalan Servo KM 87 Desa Penanggira pada 2 Desember 2019 lalu.

Disaat korban lengah, diduga pelaku mengambil HP merek Vivo dan membawanya pergi. Atas kehilangan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Megang.

Polisi kemudian menidaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

“Setelah semua informasi dan data cukup kita langsung menangkap pelaku dikediaman orang tuanya dan mengamankan barang bukti satu unit HP. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.