PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Pengadilan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi dilanjutkan, Selasa (3/12/2019). Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang sebagai saksi.
Para saksi dimaksud adalah Bupati Muara Enim non aktif Ahmd Yani, Plt Kepala Dinas PURP Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Selain itu, jaksa pun menghadirkan Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muchtar, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim Soriayam, Muhamad Rizal PNS di Kantor Bupati Muara Enim dan Agung Setiawan honorer Dinas PUPR.
Baca Juga:
- DD Rp 350 Juta Dirampok, Sekda: Pencairan Dana Desa Akan Dievaluasi
- Ditinggal di Mobil, Dana Desa Gunung Megang Dalam Rp350 Juta Raib Dibawa Perampok
- Sidang Kasus Suap Dinas PUPR, Plt Bupati Muara Enim Kembali Disebut Terima Fee
Dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik PT Enra Sari telah menyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar.
Total fee yang diberikan terdakwa kepada Ahmad Yani sebesar Rp 12,9 miliar. Selain fee proyek, Ahmad Yani diketahui juga meminta mobil SUV jenis Lexus dan mobil pick up merk Tata.
Sampai berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dipimpin Hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Tipikor Palembang.