Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi melantik 5 orang Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (20/12/2019) (Foto: Ist).

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019.

Baca Juga:

Lima orang Dewan Pengawas KPK tersebut yaitu Tumpak Hatorangan (ketua,) Artidjo Alkostar (anggota), Albertina Ho (anggota), Harjono (anggota), dan Syamsudin Haris (anggota).

Tumpak adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, mantan Hakim Mahkamah Agung (anggota). Sementara Albertina Ho adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT. Sedangkan Harjono adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Syamsudin Haris, Peneliti LIPI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.