PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak semua nota bantahan (eksepsi) Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, terdakwa penerima suap 16 paket proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penolakan ini disampaikan Majelis Hakim Erma Suharti dalam sidang putusan sela, Selasa (21/1/2020), di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa Ahmad Yani dalam perkara ini dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya,” kata Erma.
Berita Terkait:
- Elfin Muchtar: Bupati dan Wakil Bupati Minta Uang “Operasional” kepada Robi
- Sidang Kasus Suap Dinas PUPR, Plt Bupati Muara Enim Kembali Disebut Terima Fee
- Jaksa KPK Sebut Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Robi
Hakim menyebutkan Ahmad Yani terlibat dalam kasus itu dengan mengatur proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim. Pernyataan hakim tersebut membantah keterangan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi mengatur lelang.
Majelis hakim menilai dakwaan terhadap Ahmad Yani sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, sehingga surat dakwaan sudah jelas dan lengkap. “Kami majelis hakim menilai dakwaan sudah sesuai secara formil dan materil,” ujarnya.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka hakim memerintahkan proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Ahmad Yani dan meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 Januari 2020,” tutup Erma.