DPO Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi

Tersangka Randa (20) diamankan Tim Polsek Lawang Kidul setelah masuk dalam DPO kasus pencurian. 

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Seorang pencuri ponsel yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Randa (20) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Jumat (7/2/2020).

Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Seorang rekan pelaku lainnya bernama Ledi (31) telah diamankan terlebih dulu.

Baca Juga:

Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, Sabtu (8/2/2020), menjelaskan, pelaku melakukan pencurian berasama seorang rekannya di konter Ponsel WMP di depan Puskesmas Tanjung Enim Kec Lawang Kidul Kab Muara Enim pada 15 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian berawal ketika Izmi (21) pegawai konter handphone kedatangan pelaku bersama rekannya yang berpura-pura hendak membeli handphone. Izmi kemudian mengeluarkan 3 unit HP yang di tanyakan oleh pelaku.

Saat korban hendak mengambil 1 unit handphone lainnya di etalase belakang, pelaku langsung mengambil 3 unit handphone yang dikeluarkan korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

“Pelaku ini sudah lama masuk dalam DPO dan akhirnya berhasil kita ciduk. sudah enjadi komitmen Polres Muara Enim dan Polsek jajaran prioritas pengungkapan kasus 3C (curat, curas dan curanmor) yang meresahkan masyarakat. Jika ada informasi dan terjadi tindak pidana 3C disekitar anda maka segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.