Miliki Shabu, ASN Pemkab Muara Enim Diciduk Polisi

Kasat Reserse Narkotika Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan menunjukkan barang bukti shabu yang disita dari tersangka NS dan HB, Selasa (18/2/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muara Enim, ditangkap Satuan Narkoba Polres Muara Enim, karena memiliki narkotika jenis shabu, Minggu (16/02/2020), sekitar pukul 13.00 WIB .

Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial NS (38) ditangkap bersama rekannya HB (47) seorang kontrakator di sebuah rumah di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: 

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut seringnya terjadi transaksi narkotika. kemudian pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan,” jelas dia.

Saat dilakukan penyelidikan anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan keduanya.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 18 paket shabu seberat 21,09 gram yang ditemukan diatas lantai di dalam kamar rumah milik tersangka,” kata Putu Suryawan, Selasa (18/2/2020).

Saat dilakukan introgasi keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dilokasi adalah milik mereka. “Keduanya kemudian kita bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.

“Kami terus menghimbau agar masyarakat menjauhi semua peyalagunaan narkoba dan lapor jika ada penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, dan kami komitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ungkap Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim,” pungkasnya.