Toilet Rumah Makan Pun Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Para tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Jumat (21/2/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap modus baru yang dilakukan Wardoyo (31 tahun), warga Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.

Tersangka bertransaksi narkoba dengan menyembunyikan sabu di dalam toilet di sebuah rumah makan.

Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Putu Suryawan mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (21/2/2020) kemarin, di rumah makan di Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan Wardoyo, polisi menyita sabu seberat 10, 19 gram.

Baca Juga:

“Wardoyo kedapatan mengantarkan barang haram ini di dalam toilet di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Belimbing yang berada di jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim,” ungkap Putu kepada wartawan di Satres Narkoba Polres Muara Enim, Senin (24/2/2020).

Menurut Putu, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa dilokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba.

“Terima kasih kepada masyarakat yang membantu Satres Narkoba, dengan adanya informasi dari masyarakat keberhasilan kita mengurangi penyalahgunaan narkoba dapat tercapai. Komitmen kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Wardoyo mengaku aksi ini pertama kali dilakukannya dengan modus meninggalkan paket sabu di dalam toilet, lalu si pemesan akan mengambil sabu tersebut.

“Saya hanya bertugas menghantarkan barang tersebut ke dalam toilet dan mendapat imbalan setiap kali menghantarkan barang ini gratis memakai sabu,” ujarnya.

Selain mengamankan Wardoyo, dihari yang sama petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yaitu Irfan Efendi (22) warga Muara Enim dan Peri Apriadi (44) warga Kecamatan Gelumbang.

Irvan ditangkap saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 2 paket sabu dalam box motor Honda Beat. Sedangkan Peri diamankan warga lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang janda di wilayah Kecamatan Gelumbang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu.

“Ketiganya saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Muara Enim dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.