Wabah Corona, Mendagri Minta Pilkades Serentak Ditunda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Ist)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat kepada kepala daerah perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Penundaan tersebut karena saat ini Indonesia dalam status tanggap darurat terhadap Covid-19 hingga akhir Mei 2020.

Baca Juga:

“Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia. kami menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah sebagai berikut : Menunda penyelenggaraan Pemilihan kepala desa serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang,” kata Tito melalui surat resminya, Rabu (25/3/2020).

Dalam surat tersebut, Tito menjelaskan tentang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemda.

Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pilkades mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan secara bergelombang. Aturan ini kemudian menjadi kewenangan bupati/wali kota yang dicantumkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Tito mengatakan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

Tito juga meminta berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dan dan ke daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.