Dampak Corona, Kementerian PAN-RB Tunda Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Kemen PANRB, Tjahjo Kumolo.PAN (Foto: Puspen Kemendagri)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) menudan pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) tahun 2020 sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Penundaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Virus Korona (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:

Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Kemen PANRB Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 April 2020.

Jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.

Tahun ini, terdapat delapan kementerian atau lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi atau aruna-taruni.

Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.