Hati-Hati, Dana Penanggulangan Covid-19 Rawan Diselewengkan

(Foto: Ilutrasi)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyiapkan anggaran Rp 80 miliar untuk menangani penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.

Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim Panca Surya Diharta mengatakan, dana itu berasal dari refocusing anggaran belanja tak terduga, serta relokasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) APBD induk tahun 2020.

Baca Juga:

“Rincian anggaran sebesar Rp80 miliar tersebut berasal dari belanja tak terduga sebesar Rp 61,3 miliar, yang diambil dari refocusing anggaran APBD tahun 2020 sebesar Rp 47 miliar, dan belanja tak terduga APBD induk tahun 2020 sebesar Rp 14,3 miliar,” urai Panca Jumat kemarin.

Terkait penggunana anggaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. Dalam SE tertera rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi.

Sementara itu, praktisi hukum di Muara Enim Firmansyah mengapresiasi langkah Pemkab Muara Enim menangani penyebaran Covid-19 dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar.

Namun, Firman mengingatkan kebijakan penggunaan APBD untuk penanganan kasus virus Covid-19 bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Penggunaan anggaran ini harus dilakukan secara tepat guna, efektif, efisien dan yang paling utama memenuhi asas transaparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dilakukan secara transparan, terbuka ruang bagi DPRD dan  masyarakat untuk mengawasinya guna mencegah sedini mungkin perbuatan-perbuatan koruptif,” kata Firman.

Jika terjadi penyimpangan, lanjut dia, maka hal itu merupakan perbuatan korupsi yang dapat diancam dengan hukuman mati sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor pasal 2 ayat 2. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku apabila perbuatan itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, termasuk di dalamnya bahaya non alam akibat pandemik Covid-19 ini.

“Kita berharap anggaran Rp 80 miliar ini betul-betul dimanfaatkan untuk percepatan penanggulangan bencan non alam Covid -19. Karena keuangan tersebut berasal dari APBD yang berarti juga merupakan uang rakyat. Seluruh komponen masyarakat memiliki kepentingan untuk mengawal dan mengawasinya agar dipergunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.