Kasus Korupsi, KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Logo KPK

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PU Muara Enim Ramlan Suryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (26/4/2020) pagi. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di Palembang.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan AHB tadi Minggu pagi tanggal 26 April pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2020) malam.

Baca Juga:

Menurut Firli, penangkapan dua tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan setelah menemukan bukti yang cukup. “Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Sebelum ditangkap, keduanya mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan. “Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka,” kata Firli.

Firli menyebut, keduanya ditangkap terkait kasus suap proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Selain Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Yakni pihak swasta sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar.

Tersangka Robi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang 3 tahun penjara dna denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.