KPK Tetapkan Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka suap di Dinas PUPR Muara Enim. (YouTube.com/KPK RI))

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara.

Selain Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, KPK juga menetapkan mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, bersamaan dengan dilakukannya penyidikan KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka yaitu AHB dan RS,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (27/4/2020) di gedung KPK Kuningan Jakarta.

Baca Juga:

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Alex mengatakan, dalam proses pengembangan perkara ini, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada para tersangka.

Selain itu, penyidikan KPK juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan melakukan pengeledahan dibeberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 12 dan 23 April 2020, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi

“Setelah memastikan keberadaan tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada Minggu 26 April 2020 di Palembang,” lanjut dia.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamakan uang sejumlah $35 ribu dollar.

KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin Muchtar masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. Sedang tersangka Robi Okta Fahlefi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.