Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

Menko PKM, Muhadjir Effendy. (Foto: Humas Kementerian PKM)  

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK saat memimpin RTM sebagaimana siaran pers Kemenko PMK, Kamis kemarin.

Baca Juga:

Pemerintah akan segera merevisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut semula mengatur jadwal hari libur dan cuti bersama yang diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2020. Hasil revisi akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.

SKB baru itu tercatat merupakan hasil revisi yang kedua terhadap jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tutur Muhadjir

Oleh karena itu, Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19” imbuhnya.

Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

  • Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.

“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” tandasnya.