Pemko Palembang Ajukan PSBB ke Menkes

Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengajukan surat Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Hari ini Pemko Palembang resmi mengajukan PSBB ke Pemprov Sumsel untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat,” kata Walikota Palembang, Harjono, di Palembang, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:

Hardyono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan persyaratan administrasi dan data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut. Menurut dia, PSBB ditujukan agar warga lebih tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan, Hardyono berharap masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.

“Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Selain itu, terkait anggaran Pemko Palembang menyiapkan Rp 200 miliar. Anggaran tersebut kata dia, termasuk diberikan kepada warga terdampak Covid-19.

“Kita siapkan anggaran Rp 200 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19, anggaran ini termasuk yang akan diberikan kepada warga yang terdampak,” imbuh dia.

Tercatat hingga saat ini terdapat 89 kasus positif Corona di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya adalah warga Kota Palembang. Selain itu tercatat 3 orang meninggal dunia, 580 orang ODP dan 39 orang PDP.