PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di kawasan Rumah Tumbuh, Kota Muara Enim, Minggu (12/4/2020). Masing-masing tersangka berinisial AH (18) dan MDP (17).
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Selingsinan Ulu, Kawasan Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/4/2020) lalu, sekitar pukul 17:00 WIB.
Baca Juga:
- Jalani Sidang Onlie, JPU KPK Tuntut Alfin Muchtar 4 Tahun Penjara
- Polsek Gunung Megang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Ibu Rumah Tangga
- Cabuli Siswi SMP, Pemuda ini Ditangkap Polisi
Kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, televisi, dan kamera. Korban mengalami kerugian Rp 35 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadan pelaku di Pasar Inpres, Kota Muara Enim. Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap keduanya.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil dari kejahatan keduanya. “kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa saut unti sepeda motor Hodan Sonic tanpa nopol,” pungkasnya.