Ini Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Perbulan

Ilustrasi (Foto: kemendes.go.id).

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga. BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Rencananya, BLT yang akan disalurkan mulai April hingga Juni 2020 untuk 5,8 juta keluarga miskin di desa. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta.

Baca Juga:

Penerima BLT adalah masyarakat desa ekonominya yang terdampak pandemi virus corona. Ada sejumlah syarat untuk bisa memperoleh BLT.

Mereka yang bisa mendapatkan BLT harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat pandemi corona.

Penerima adalah warga desa yang belum menerima bantuan program lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Warga desa yang tidak mendapatkan bansos dari program lain, namum belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa memberitahukannya ke aparat desa untuk dilakukan pendataan. Jika penerima tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah, sedangkan nontunai langsung ditransfer ke rekening penerima. Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.