PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disederhanakan agar masyarakat dapat menerima dengan cepat.
“Tadi pagi sudah saya perintahkan kepada Menko PMK, kepada Menteri Sosial, dan juga kepada Menteri Desa untuk mempercepat proses penyaluran BLT Desa maupun Bansos Tunai dengan cara menyederhanakan prosedurnya,” kata Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga:
- Presiden Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB
- Masih Pandemi, Menag Imbau Masyarakat Sholat Id di Rumah Bersama Keluarga Inti
- Korban PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap
- Selama Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Beri Gaji Guru Honor Tanpa NUPTK
Kepala Negara menegaskan untuk memotong prosedurnya sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini, baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai.
Pemerintah, menurut Presiden, dengan adanya wabah Covid-19 ini, telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai berikut, penggratisan listrik untuk pelanggan 450 VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA;
Kemudian bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga, bantuan BLT Desa dan bantuan berupa Bansos Tunai.
Pada kesempatan itu, Presiden sampaikan bahwa mengenai BST sebesar Rp600.000 yang akan diberikan 3 bulan berturut-turut dan juga mengenai BLT Desa sebesar Rp600.000 yang juga akan diberikan selama 3 bulan berturut-turut.
“Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai,” imbuh Presiden.
Lebih lanjut, Presiden sampaikan, bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat.
Kemudian juga untuk Bansos Tunai (BST), Presiden sampaikan juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima.
“Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT dan RW-nya atau kepada Kepala Desa-nya,” ungkap Presiden.